SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Kunjungan kerja dalam rangka monitoring dan evaluasi (Monev) dari Tim Pusat Badan Bahasa dan Sastra Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek RI, Rabu (6/11/2024) lalu di Desa Kambatatana, Kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur, NTT menyasar Taman Baca (TB) Tirta Hamu Lipanggolu. TB ini menjadi satu dari 4 komunitas di Sumba Timur yang mendapatkan bantuan pemerintah pada tahun 2024.
Kunjungan tim itu disambut antusias komunitas TB Tirta Hamu Lipanggolu dan juga Merliyati Praing Simanjuntak selaku Bunda Literasi, Kabupaten Sumba Timur. Support yang diberikan Badan Bahasa khendaknya bisa dioptimalkan pemanfaatannya bagi tumbuh kembangnya literrasi anak dan generasi muda melalui peran aktif Taman Baca.
“Kami berharap ke-4 Taman Baca menjadi agen atau pemantik bagi komunitas lain yang ada di Sumba Timur. Terima kasih kepada tim monev baik dari pusat maupun provinsi yang sudah bekerja keras menilai dan menetapkan 4 komunitas ini untuk mendapatkan dana. Harus diakui, Sumba Timur tingkat literasinya masih kurang. Dengan bertumbuhnya komunitas taman baca kedepannya diharapkan biasa menaikkan angka literasi kita. Tentu ini butuh kolaborasi dengan dinas terkait seperti Dinas Pendidikan, Perpustakaan, DPMD dan DP33A,” urai Merliyati Praing.
Tim monev yang dipimpin Herlina itu dalam sambutannya di TB Tirta Hamu Lipanggolu mengatakan, tujuan kedatangannya untuk melihat dan mengevaluasi kegiatan yang sudah dilaksanakan dan dikerjakan oleh komunitas Taman Baca Tirta Hamu Lipanggolu. Selain itu sebut dia hal yang sama juga dilakukan pada 3 komunitas lainnya yang juga mendapatkan bantuan pemerintah pada tahun 2024. Hal senada juga dikemukakan Sudi, selaku perwakilan Kantor Balai Bahasa NTT.
“Proses perekrutan dan penetapan calon penerima bantuan pemerintah tahun 2024 tingkat Provinsi NTT dari yang mendaftarkan diri 23 komunitas. Selanjutnya mengikuti seleksi tingkat nasional dan berdasarkan hasil seleksi tersebut, 12 komunitas dinyatakan lolos verifikasi. Yang kami nilai dari proses seleksi ini yakni legalitas komunitas, visi dan misi, tahun berdiri komunitas, identitas pendiri komunitas, akta notaris, NPWP, buku rekening bank, isi proposal juga RA juga tentunya dukungan dari Pemkab melaluii instansi terkait dalam kaitan penguatan literasi,” papar Sudi.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait