SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Polres Sumba Timur serius menangani dan memproses kasus dugaan persetubuhan terhadap ITA, seorang anak yang kini berusia 18 tahun di Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, NTT. Sebanyak 10 saksi telah diambil keterangannya oleh penyidik untuk mengusut dan mencari titik terang guna proses hukum lebih jauh.
Demikian dijelaskan Kapolres Sumba Timur AKBP E. Jacky T. Umbu Kaledi, kepada wartawan termasuk iNews.id, Selasa (29/10/2024) siang lalu di ruang kerjanya.
“Saat ini pengembangan penyidikan sudah kami lakukan. Dari proses interogasi, pada 10 orang saksi dan mengerucut pada 3 orang yang terindikasi merupakan anak biologis dari anak yang dikandung dan kemudian dilahirkan oleh korban ITA,” tandas Jacky Umbu.
Guna memperkuat dan memperjelas proses penyidikan, lanjut Kapolres Sumba Timur, dilakukan pengambilan sampel DNA pada 3 orang terduga pelaku persetubuhan. Hasil DNA itu diharapkan bisa memperkuat bukti terkait siapa pelaku dalam kasus yang menimpa korban ITA.
Adapun ketiga terduga pelaku itu yakni FS, US dan A dan merupakan orang-orang dekat dan selama ini tidak berada jauh dari keseharian korban. Kepada ketiganya kini belum ditahan namun dipantau dan diawasi seksama oleh aparat.
“Pada saat nanti hasil DNA sudah keluar akan dilakukan Tindakan lebih lanjut termasuk gelar perkara untuk menentukan tersangka,” tegas Jacky Umbu.
Korban sendiri, kata Kapolres Sumba Timur kini berada di Rumah Aman Dinas Sosial Sumba Timur. Korban disebutkan dalam kondisi baik, hal yang sama juga bayinya.
“Kami kemarin tinjau ke sana bersama tim dan kami lihat korban dalam kondisi sangat baik dan juga bayinya dalam kondisi yang sehat. Kami juga meningkatkan safety bagi korban agar tidak terpengaruh dan terintervensi dalam proses penyidikan,” pungkas AKBP Jacky Umbu.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait