KUPANG,iNewsSumba.id - Peristiwa pilu penganiayaan yang dilakukan Albert Sollo (AS) kepada istrinya Mery Mei (MM) hingga meninggal dunia mendapat atensi dari berbagai kalangan. Bengkel Advokasi Pemberdayaan dan Pengembangan Kampung atau Bengkel APPeK Nusa Tenggara Timur (NTT) membuat pernyataan sikap lewat sebuah surat resmi yang diterima media ini, Rabu (13/8/2024).
Bengkel APPeK meminta Pj Gubernur NTT Ayodhia Kalake dan Kapolda NTT, Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga untuk bertindak tegas kepada tersangka AS. Surat terbuka dari Bengkel APPeK itu ditandatangani oleh Vinsensius Bureni, Ketua Bengkel APPeK.
Dalam surat itu, Vinsensius Bureni selaku ketua Bengkel APPeK menjelaskan pada Pj Gubernur NTT dan Kapolda NTT bahwa LSM miliknya adalah sebuah organisasi masyarakat sipil yang telah sekian lama concern dalam isu perlindungan perempuan dan anak. Juga aktif mendampingi dan mengadvokasi penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi NTT.
"Bahwa pada tanggal 10 Agustus 2024, publik Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur khususnya warga di sekitar Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, dikejutkan dengan suatu peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan saudari Josefina Maria Mey, meninggal dunia. Lebih miris lagi, penganiayaan tersebut dilakukan oleh suaminya Albert Solo yang seharusnya bertindak sebagai pelindung keluarga," jelas Vinsen.
Karena penganiayaan berat tersebut, Josefina Maria Mey akhirnya menghembuskan nafas terakhir di RSU Leona Kupang pada Senin (12/8/2024). Menurut Vinsen, perbuatan seperti itu menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di NTT dan tentu saja mencederai nilai-nilai luhur Bangsa Indonesia sebagai bangsa yang beradab yang selalu membela kepentingan perempuan dan anak.
Masih kata Vinsen, pelaku yang adalah seorang Anggota Satpol PP seharusnya bukan hanya menjadi pelindung masyarakat, tapi juga menjadi pelindung keluarga. Peristiwa itu, lanjut dia pasti akan meninggalkan trauma mendalam kepada anak-anak almarhumah, juga jadi beban psikologis di masa mendatang.
Untuk itu pihaknya meminta kepada Pj Gubernur NTT dan Kapolda NTT agar segera mengambil langkah tegas sesuai hukum dan aturan yang berlaku. Sekaligus Pemerintah Provinsi NTT bisa menjamin keberlangsungan hidup, jaminan pendidikan anak-anak almarhumah Josefina Maria Mey, juga menyediakan pendampingan psikolog kepada anak-anak almarhumah.
Khusus pada pihak Kepolisian, Bengkel APPeK minta untuk kasus itu diusut tuntas. Juga memberikan hukuman setimpal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pihaknya juga meminta kepada pihak Polda NTT untuk mengungkapkan kasus ini secara terang benderang, diumumkan kepada publik melalui saluran-saluran informasi yang tersedia. Juga tentunya memberikan dukungan pada semua pihak yang membantu proses pengungkapan kasus ini.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait