Ihwal terungkapnya kasus ini bermula pada Kamis (6/6/202) petang lalu, dimana Kapolsek dan anggota Polsek Umalulu menemukan satu unit truk ekspedisi warna merah dengan Nopol L 8961 AI di daerah Desa Patawang. Truk yang dikemudikan oleh DDW alias Niko itu sementara parkir. Dan saat ditanyai aparat, sopir mengaku mengangkut 16 unit sepeda motor berbagai merk menuju Kabupaten Sumba Barat. Sopir juga mengaku hanya 2 unit yang tak berdokumen lengkap.
Namun karena mencurigakan, Kapolsek dan stafnya mengarahkan truk pengangkut ke Polsek. Setibanya di Polsek Umalulu dan diperiksa ternyata, truk itu mengangkut 21 unit sepeda motor.
“Setelah dicermati aparat, ternyata ada 8 unit yang tidak lengkap dokumennya. Bahkan ada 2 unit yang diakui sopir telah diturunkan di rumah seorang warga Desa Patawang. Lantas kami minta untuk dibawa ke Polsek guna pemeriksaan, dan terbukti 1 diantaranya hanya miliki STNK,” papar Ipda Rony.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait