Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuryartono berpendapat aturan itu tidak memberatkan dan merepotkan masyarakat.
“Ini yang harus digarisbawahi. Justru semakin mempercepat, mempermudah (masyarakat). Sekaligus memastikan bahwa seluruh peserta, pemohon tadi benar-benar menjadi peserta aktif. Karena prinsip dari JKN ini kan gotong royong,” ungkap Nunung.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait