Terpisah, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy pada wartawan, Senin (4/3/2024) menyatakan oknum Polisi Ipda KOK bertugas di Kapolsek Sabu Timur. Terkait peristiwa itu, yang bersangkutan resmi dicopot dari jabatannya. Sementara Brigpol RK dimutasi dari anggota Provost atay Propam menjadi anggota biasa.
Kasus ini sebut Ariasandy lebih lanjut telah ditangani oleh Propam Polda NTT. Dan keduanya berpotensi untuk dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dair keanggotaannya pada korps Bhayangkara. Apalagi jika dalam pemeriksaan lanjutan nanti keduanya terbukti melanggar Kode Etik Profesi (KEP) sebagai Anggota Polri.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait