SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Diduga kuat merupakan pelaku pencurian sepeda motor Revo hitam milik seorang warga jalan WJ Lalamentik, Kelurahan Matawai, Kota Waingapu, AKP alias Ando (21) dibekuk aparat dari Unit Resmob Polres Sumba Timur, NTT. Warga asal Kananggar, Kecamatan Paberiwai itu tanpa perlawanan berarti.
Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar WLS melalui Kasat Reskrim Iptu Helmi Wildan, Jumat (22/12/2023) sore lalu mengungkapkan, Ando merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Pelaku sebutnya baru saja bebas pada awal tahun 2023 lalu dan jjustru di penghujung tahun diduga melakukan tindak pidana serupa.
Dikatakan Helmi, aparat dari piket fungsi Sat Reskrim mendapatkan pengaduan peristiwa pencurian 1 Motor Revo, Selasa (19/12/2023) lalu. Informasi itu langsung ditindaklanjuti aparat dengan melakukan pengumpulan informasi dan penyelidikan. Yang mana kemduian diperoleh info bahwa motor dimaksud ada di wilayah kilometer 3 Kelurahan Kambadjawa, Kota Waingapu.
“Saat aparat bergerak ke kosan itu benar adanya motor itu bersama Ando. Namun dirinya mengaku diberikan oleh Roni seorang temannya dari wilayah Tabundung. Karena yang bersangkutan Residivis Curanmor aparat tetap dalami keterangan dan akhirnya dia mengaku sebagai pelaku pencurian sepeda motor dimaksud,” urai Helmi.
Kepada aparat, Ando mengaku mencuri motor itu dengan cara mendorong dari tempat kejadian. Setelah jauh bodi bagian sayap dan tameng depan dibukanya. Setelah terbuka, jelas Helmi menambahkan, Aldo menyambung kabel kontak dengan tujuan untuk menghidupkan sepeda motor.
“Ando dan sepeda motor itu kini telah diamankan oleh penyidik ke Sat Reskrim Polres Sumba Timur guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Helmi.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait