Lebih jauh Obednego juga menyayangkan penetapan tersangka kliennya yang terlampau ‘prematur’ itu juga berimbas pada sisi psikologis kliennya dan juga keluarganya akibat terlanjur dijudge atau dihakimi publik yang tidak menghormati atau menghargai azas praduga tidak bersalah.
“Klien kami cukup proaktif terkait masalah yang dihadapinya. Namun tentunya kami juga ingin publik beretika dalam menyampaikan pendapat. Harus juga menghargai klien kami karena ada azas praduga tidak bersalah, jadi jangan semua pihak mendahului untuk menjudge klien kami salah, karena hingga kini belum ada putusan apapun yang punya kekuatan hukum tetap. Apalagi untuk pra peradilan juga masih baru mulai berproses,” papar Obednego.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait