Kuasa Hukum TUP Tegaskan Pra Peradilan Hak Kliennya dan Ingatkan Azas Praduga Tak Bersalah

Dion. Umbu Ana Lodu
Adrianus Gabriel dan Obednego AR Djami jadi kuasa hukum Tomi Umbu Pura dalam permohonan pra peradilan pada Kapolres Sumba Timur - Foto kolase : iNewsSumba.id

SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Kuasa Hukum Tomi Umbu Pura (TUP) menegaskan pra peradilan yang dimohonkan atau ditempuh kliennya adalah merupakan hak yang perlu dihormati oleh semua pihak. Selain itu publik hendaknya mengedepankan azas praduga tidak bersalah pada siapapun selama belum adanya putusan pengadilan yang inkrah atau miliki kekuatan hukum  tetap.

Demikian diungkapkan Adrianus Gabriel dan Obednego AR Djami selaku kuasa hukum Tomi Umbu Pura dalam perkara pra peradilan terhadap Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kapolda Nusa Tenggara Timur Cq. Kapolres Sumba Timur,  perihal sah tidaknya penetapan tersangka pada Tomi Umbu Pura.

“Posisi klien kami sebagai anggota DPRD itu memang harus dikhususkan dan itu ada ketentuan hukumny jika harus jalani proses yang kini telah bergulir sejauh ini. Namun itu tidak dilaksanakan oleh penyidik dalam penyelidikan hingga penetapan klien kami sebagai tersangka. Karena itulah kami ajukan pra peradilan yang mana itu merupakan hak setiap warga negara termasuk klein kami,” tandas Adrianus saat ditemui iNews.id di Waingapu, Jumat (13/10/2023) siang lalu.

Ketentuan hukum atau Undang – undang dimaksud dimaksud, lanjut Adrianus yang akrab disapa Abari itu yakni pasal 245 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD jo Undang – undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

“ Salah satu alasan permohonan praperadilan adalah karena pemanggilan dan permintaan keterangan pada klien kami tidak sah karena sebagai anggota DPRD jika dipanggil dan diperiksa karena dugaan terlibat melakukan tindak pidana yang tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan tugas harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden, dan itu tidak pernah dilakukan atau tidak ada bukti tertulisnya,” papar Abari diamini Obednego.

Lebih jauh Obednego juga menyayangkan penetapan tersangka kliennya yang terlampau ‘prematur’ itu juga berimbas pada sisi psikologis kliennya dan juga keluarganya akibat terlanjur dijudge atau dihakimi publik yang tidak menghormati atau menghargai azas praduga tidak bersalah.

“Klien kami cukup proaktif terkait masalah yang dihadapinya. Namun tentunya kami juga ingin publik beretika dalam menyampaikan pendapat. Harus juga menghargai klien kami karena ada azas praduga tidak bersalah, jadi jangan semua pihak mendahului untuk menjudge klien kami salah, karena hingga kini belum ada putusan apapun yang punya kekuatan hukum tetap. Apalagi untuk pra peradilan juga masih baru mulai berproses,” papar Obednego.  

 

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network