SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Paska gelar perkara dan bukti, penyidik Polres Sumba Timur akhirnya menetapkan UTR alias Umbu Andi, Kepala Desa Watupuda sebagai tersangka (TSK). Yang bersangkutan disangkakan sebagai pelaku tindak pidana sesuai pasal 480 ayat 1 KUHP sebagai pelaku penadahan barang hasil tindak pidana pencurian.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar WLS melalui Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang mengatakan hal itu pada iNews.id Rabu (16/8/2023) malam di Mapolres.
“Yang bersangkutan dalam hal ini Umbu Andi akan dijadwalkan dalam minggu ini akan diperiksa sebagai tersangka,” tandas Jumpatua.
Lebih lanjut Jumpatua menguraikan, Umbu Andi terkait dalam kasus pencurian 4 unit mesin pompa air (Dosing Pump) di kawasan perkebunan yang dikelola oleh PT Muria Sumba Manis (MSM). Dengan penetapan yang bersangkutan sebagai TSK maka dalam kasus ini telah terdapat 4 orang TSK.
“Penyidik telah pula tetapkan TSK lain yakni AMM alias Aris Tiring. Ia disangkakan pasal 363 ayat 1 angka 4 dan 5 KUHP Junto Pasal 55 KUHP sebagai pelaku pencurian, dia menyusul tersangka sebelumnya yang telah ditahan atas nama BKTH,” urainya sembari menambahkan Aris Tiring saat ini sedang jalani hukuman di Lapas dalam kasus pengeroyokan yang ditangani Polsek Umalulu.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait