“Di rumah UTR kemudian didapatkan barang bukti berupa 3 unit mesin pompa air milik PT MSM yang kemudian diamankan bersama UTR ke Polres Sumba Timur. Yang bersangkutan telah pula diambil keterangannya terkait Tindak Pidana Pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP,” jelas Jumpatua Sabtu (29/7/2023) lalu di Mapolres setempat.
Kasus ini menyita perhatian publik hingga jadi bahasan di dunia maya hingga kini. Disebutkan UTR yang rumahnya menjadi tempat ditemukan 3 unit dosing pump itu merupakan Kepala Desa Watupuda, Kecamatan Umalulu.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait