SUMBA BARAT, iNewsSumba.id – Tim gabungan Polres Sumba Barat, NTT, membekuk 3 bandar judi di Lapangan Hobakala, Desa Patiala Bawa, Kecamatan Lamboya. Langkah hukum diambil aparat gabungan itu setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat.
Seperti yang dilansir Tribratanewssumbabarat.com disebutkan penggerebekan dan penangkapan para pelaku perjudian jenis dadu itu terjadi pada Senin (17/7/2023) lalu. Adapun yang terlibat dalam tim gabungan itu yakni Satreskrim Polres Sumba Barat, personel Polsek Lamboya, Babinsa Koramil 1613-02 Walakaka dan Camat setempat.
Tim Gabungan yang dipimpin oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Sumba Barat Aipda Gede Muka Arisudana Putra mengawalinya dengan melokalisir TKP dan berhasil amankan 3 orang Bandar. Turut pula diamankan dan dimintai keterangan 1 orang saksi. Ketiga bandar dan 1 orang saksi dimaksud yakni GG, BBA, HJ dan MP. Semuanya diamankan aparat bersama barang bukti berupa alat judi jenis dadu bersama uang tunai sebesar Rp1.522.000 Ke Mapolres setempat.
Kapolres Sumba Barat AKBP Benny Miniani Arief mengapresiasi langkah tim gabungan itu. Pihaknya juga berharap situasi Kamtibmas bisa terus terjaga kondusifitasnya.
Selain itu Benny Miniani Arief juga menekankan pada seluruh personel Polres Sumba Barat untuk tidak terlibat jadi beking segala jenis perjudian. Karena pasti akan ditindak tegas sesuai aturan dan hukum yang berlaku.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait