SUMBA BARAT, iNewsSumba.id – Tim gabungan Sat Reskrim Polres Sumba Barat berhasil membekuk SS, soerang pelaku pembunuhan dan sempat menjadi DPO. Pelarian SS yang juga merupakan residivis itu berakhir Rabu (12/7/2023) lalu.
Keberhasilan penangkapan SS itu berkat sinergi antara masyarakat dan aparat. Sehingga upaya keras Tim gabungan yang terdiri dari Unit Pidum dan Unit Buser Satreskrim Polres Sumba Barat yang dipimpin Bripka Syarifudin membuahkan hasil saat meluncur ke TKP. Sekalipun SS residivis dan juga pandai mengelabui aparat, namun upaya keras aparat berbuah manis.
Dilansir dari tribratanews Sumba Barat disebutkan bahwa SS sempat bersembunyi di salah satu rumah warga Kampung Pondadu, Desa Pumawo, Kecamatan Loli, dan tak berkutik saat disergap tim gabungan. Selanjutnya dibawa dan ditahan di Mapolres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tim Gabungan Satreskrim telah berhasil mengamankan salah satu DPO kita, tentunya terhadap pelaku lainnya diharapkan untuk tetap dilakukan pengejaran dan segera tangkap,” tegas Kapolres Sumba Barat AKBP Benny Miniani Arief.
Dalam kasus yang sama, aparat masih akan terus memburu 7 DPO lainnya. Mereka semua terlibat dalam kasus sesuai dengan Laporan Polisi Nmor: LP/B/137/X/2022/SPKT/POLRES SUMBA BARAT/POLDA NTT, Tanggal 11 Oktober 2022 lalu. Kasus yang disebutkan bermula dari sengketa tanah antara korban dan para pelaku. Proses mediasi di tingkat desa oleh kepala desa bersama aparat desa tidak berbuah hasil.
Kesepakatan yang tidak diperoleh di tingkatan desa akhirnya mau diproses lebih jauh di tingkat Kecamatan. Namun sayangnya, keburu terjadi penyerangan yang dilakukan oleh para pelaku terhadap korban, dan mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sesuai laporan dan hasil analisa Satreskim diketahui jumlah pelaku sebanyak 17 orang. Dari jumlah itu, 9 orang berhasil diamankan paska kejadian dan bahkan sudah jalani proses hukum dan mendapatkan vonis di Pengadilan Negeri Waikabubak dan telah jalani pidana di Lapas Kelas IIB Waikabubak. SS sang residivis itu diduga kuat sebagai otak atau dalang dalam perisitiwa itu.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait