SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Polres Sumba Timur akhirnya menetapkan Bala Djawarai masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Lelaki berusia 35 tahun merupakan tersangka pencurian 4 ekor kuda pada 19 Oktober 2022 lalu. Dalam menjalankan aksinya Bala bekerja sama dengan Wunu Ngita Amah (30) yang merupakan residivis pencurian ternak (Curnak) yang telah ditangkap aparat 4 Mei 2023 lalu.
Dalam copian surat DPO yang diperoleh iNewsSumba.id itu ditandatangani oleh Aipda Muhammad Andy Fayet, Kapolsek Lewa sebagai penyidik. Dijelaskan bahwa Bala sejak mengetahui menjadi target aparat, selalu berpindah tempat di wilayah Waiwunga, Desa Makamenggit, Kecamatan Nggaha Ori Angu.
Masih dalam surat DPO itu disebutkan bahwa Bala bercirikan hidung mancung, berambut air pendek dan agak beruban. Kulitnya sawo matang, bertubuh kurus atau ceking dengan tinggi sekitar 170 cm.
Bala dan Wunu dalam menjalankan aksi curnak 4 ekor kuda milik Gidion Pati Kambar, warga Desa Praihambuli mengawali aksi dengan menggiring kuda dari padang pengembalaan ke tempat persembunyian. Dan 3 pekan kemudian, Bala menghubungi korban untuk meminta uang tebusan jika ingin ternak kudanya kembali via telepon selular.
Pemilik kuda sempat memenuhi permintaan Bala dan Wunu dan menyerahkan uang tebusan Rp1 juta. Namun karena merasa kurang puas, Bala dan Wunu hanya mengembalikan 2 ekor ternak kuda induk berusia sekitar 10 tahun.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait