KUPANG,iNewsSumba.id – YM (24) dibekuk aparat Sub Direktorat Jatanras Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Pasalnya warga Sikumana, Kota Kupang itu melakukan tindakan meresahkan warga, terutama pemilik kios yang merasa terancam karena yang bersangkutan berbelanja sambil membawa dan menghunus serta mengacung parang saat masuk ke kios untuk membeli rokok.
Penangkapan YM dibenarkan oleh, Kabid Humas Polda NTT Kombespol Aria Sandy, kala dikonfirmasi iNews.id, Senin ( 27/3/2023) siang lalu.
" Pelaku ditangkap dini hari tadi, awalnya pada pukul 01.30 Wita petugas Jatanras Polda NTT mendapat laporan pengaduan masyarakat, bahwa telah terjadi pengancaman di kios yang bertempat di Jalan HR Koroh, Kelurahan Sikumana, merespon itu petugas langsung menuju TKP dan pada pukul 01.45 Wita petugas tiba melihat banyak warga sudah berkumpul banyak untuk mencari keberadaan pelaku. lalu Polisi segera membagi regu untuk mencari informasi dan mencari keberadaan pelaku, tidak lama kemudian pelaku ditemukan berada di rumahnya dan kami amankan," papar Aria Sandy.
Untuk menghindari amukan massa, pada sekira pukul 02.30 Wita, anggota Jatanras Polda membawa membawa YM ke Markas Polda NTT. Hingga kini yang bersangkutan masih diamankan guna proses hukum lebih lanjut.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait