SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Jajaran reskrim polsek Lewa kembali mengungkap kasu pencurian ternak (Curnak) di wilayah hukumnya. Kali ini dua terduga pelaku berhasil dibekuk dan ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar WLS melalui Kapolsek Lewa Ipda Muhammad Andi Fayet didampingi Aipda Juan Pablo selaku Kanit Resktim Polsek kepada iNewsSumba.id, Kamis (9/3/2023) pagi lalu mengatakan pengungkapan kasus itu merujuk laporan Kanda Tengguwali alias Bapa Uhing (54). Dimana pada sekitar akhir bulan Januari 2023 sekitar jam 15:00 WITA silam bertempat di padang gembalaan Karada yang berada di wilayah kampung Praibakul, desa Praibakul, Kecamatan Katala Hamu Lingu, kehilangan 2 ekor sapi.
“Pelapor mengetahui kalau 2 ekor sapi miliknya hilang dan tidak bergabung dengan kawanannya saat dilepas di padang gembalaan Karada. Selanjutnya pelapor bersama keluarganya melaporkan ke aparat desa setempat serta lakukan pencarian,” jelas Andi Fayet.
Upaya pencairan itu memakan waktu sebulan dan pada Sabtu (4/3/2023) sekira jam 22:00 WITA, pelapor mendapatkan informasi dari salah seorang warga yang menyatakan melihat 1 ekor sapi yang terikat di bawah kolong rumah salah satu warga yang kemudian diduga kuat sebagai pelaku.
“Terkait hal atau informasi itu, pelapor bersama warga dan aparat desa setempat melakukan pengecekan dan ternyata benar hewan sapi yg diikat adalah miliknya pelapor. Namun kondisi salah satu kaki ternak luka sampai putus bagian kakinya dan terdapat perubahan cap besi pada tubuh sapi itu. Walau begitu, pelapor mengenali hewan sapi itu adalah miliknya karena terdapat bekas lama dari cap besi kepemilikannya. Untuk cap besi yg dirubah juga nampak masih baru karena masih terdapat luka pada bekasnya,” urai Andi Fayet.
Upaya lidik petugas berdasarkan laporan dan pencermatan terhadap sejumlah informasi termasuk dari kepala dusun setempat, yang menyatakan adanya warga atas nama BS dari wilayah Kecamatan Lewa yang membeli 1 ekor hewan sapi dari wilayah pelapor, memantik petugas untuk terus melakukan pencermatan dan penelusuran.
“ Petugas langsung mendatangi BS bersama pelapor di rumahnya. Akhirnya 1 ekor sapi milik pelapor yang lain diketemukan dengan sudah ada perubahan pada cap besi kepemilikannya. Namun masih terdapat cap besi pelapor serta kode wilayah yang belum berubah,” Imbuh Pablo.
Barang bukti dua ekor ternak sapi curiang yang diamankan petugas dari Polsek Lewa - Foto : Dion. Umbu Ana Lodu
Dari keterangan BS, kata Pablo diketahui bahwa sapi dibeli pada hari Minggu (26/2/2023) seharga Rp.8 juta dan dibayarkan 3 kali tahapan. Saat membeli, para pelaku juga menyertakan dokumen kepemilikan berupa KKMTS (Kartu Keterangan Mutasi Ternak Sementara) yang diterbitkan oleh aparat desa tempat pelapor tinggal dalam hal ini oleh Sekretaris Desa.
“Petugas kemudian mencari terhadap dua terduga pelaku dan berhasil ditangkap saat berupaya melarikan diri dengan sepeda motor di simpang Praipaha,” papar Andi Fayet.
Selasa (7/3/2023) sekira pukul 04.00 dini hari merupakan akhir pelarian UHT alias UT dan RTU alias TU. Kini keduanya dalam tahanan Polsek Lewa. Dan selannjutnya akan terus didalami keterangannya untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait