Upaya lidik petugas berdasarkan laporan dan pencermatan terhadap sejumlah informasi termasuk dari kepala dusun setempat, yang menyatakan adanya warga atas nama BS dari wilayah Kecamatan Lewa yang membeli 1 ekor hewan sapi dari wilayah pelapor, memantik petugas untuk terus melakukan pencermatan dan penelusuran.
“ Petugas langsung mendatangi BS bersama pelapor di rumahnya. Akhirnya 1 ekor sapi milik pelapor yang lain diketemukan dengan sudah ada perubahan pada cap besi kepemilikannya. Namun masih terdapat cap besi pelapor serta kode wilayah yang belum berubah,” Imbuh Pablo.
Barang bukti dua ekor ternak sapi curiang yang diamankan petugas dari Polsek Lewa - Foto : Dion. Umbu Ana Lodu
Dari keterangan BS, kata Pablo diketahui bahwa sapi dibeli pada hari Minggu (26/2/2023) seharga Rp.8 juta dan dibayarkan 3 kali tahapan. Saat membeli, para pelaku juga menyertakan dokumen kepemilikan berupa KKMTS (Kartu Keterangan Mutasi Ternak Sementara) yang diterbitkan oleh aparat desa tempat pelapor tinggal dalam hal ini oleh Sekretaris Desa.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait