Untuk dketahui sebagaimana diatur dalam pasal 79 ayat 4 Permpres 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres 12 Tahun 2021 dipastikan kontraktor pelaksananya harus dikenai kewajiban denda keterlambatan proyek. Dimana denda itu sebesar 1/1000 dari nilai kontrak.
Ilustrasi Proyek peningkatan jalan - Foto : Antara
Dalam Perpres ini pasal 79 ayat 4 berbunyi pengenaan sanksi denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (5) huruf f ditetapkan oleh PPK dalam kontrak sebesar 1%0 (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait