Proyek Peningkatan Jalan Laiwila Kabanda Senilai Rp19 M Belum Rampung, Kontraktor Dikenai Denda

Dion. Umbu Ana Lodu
Yohanis Njurumana, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sumba Timur - Foto : Dion. Umbu Ana Lodu/:iNewsSumba.id

Untuk dketahui sebagaimana diatur dalam pasal 79 ayat 4 Permpres 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres 12 Tahun 2021 dipastikan kontraktor pelaksananya harus dikenai kewajiban denda keterlambatan proyek. Dimana denda itu sebesar 1/1000 dari nilai kontrak.


Ilustrasi Proyek peningkatan jalan - Foto : Antara
 

Dalam Perpres ini pasal 79 ayat 4 berbunyi pengenaan sanksi denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (5) huruf f ditetapkan oleh PPK dalam kontrak sebesar 1%0 (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari.

 



Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network