Proyek Peningkatan Jalan Laiwila Kabanda Senilai Rp19 M Belum Rampung, Kontraktor Dikenai Denda

Dion. Umbu Ana Lodu
Yohanis Njurumana, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sumba Timur - Foto : Dion. Umbu Ana Lodu/:iNewsSumba.id

SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Proyek Peningkatan Jalan Laiwila - Kabanda di Kecamatan Pahunga Lodu Kabupaten Sumba Timur, NTT  yang didanai DAK Reguler pada APBD 2022 hingga kini masih belum rampung. Terkait hal itu, Kontraktor pelaksana proyek itu dikenai denda harian mencapai lebih dari Rp17 juta perharinya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)Kabupaten Sumba Timur, Yohanis Njurumana, Rabu (1/3/2023) kepada iNewsSumba.id menguraikan pemberlakuan denda bagi kontraktor pelaksana itu diberikans sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Karena progressnya sampai dengan akhir masa kontrak tidak selesai, dengan segala pertimbangan di mana salah satunya jalan itu benar – benar dibutuhkan oleh masyarakat kita ambil kebijakan di KDP atau kontruksi dalam pengerjaan,” jelasnya lewat sambungan telpon.

Selain itu Yohanis menambahkan, kontraktor juga dikenai denda keterlambatan 1/1000 dikali nilai kontrak setiap harinya. Sehingga kata dia, di saat ini kontraktor itu dalam proses denda.

“Progressnya sekarang dari 10 kilometer yang harus dikerjakan baru sekitar 3 kilometer yang dikerjakan atau selesai di hotmix. Kita stop dia jangan paksa kerja karena masih hujan, kita minta dia persiapkan material lainnya. Karena kalau tidak hujan paling lama 10 hari lagi selesai hotmix. Jadi dendanya diluar PPN sekitar 17 juta perharinya,” paparnya sembari menambahkan bahwa kontraktor pelaksana pada proyek dimaksud adalah PT Setia Jaya Nirwana dengan nilai kontrak proyek dimaksud sebesar lebih dari Rp19 Miliar.     

Untuk dketahui sebagaimana diatur dalam pasal 79 ayat 4 Permpres 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres 12 Tahun 2021 dipastikan kontraktor pelaksananya harus dikenai kewajiban denda keterlambatan proyek. Dimana denda itu sebesar 1/1000 dari nilai kontrak.


Ilustrasi Proyek peningkatan jalan - Foto : Antara
 

Dalam Perpres ini pasal 79 ayat 4 berbunyi pengenaan sanksi denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (5) huruf f ditetapkan oleh PPK dalam kontrak sebesar 1%0 (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari.

 



Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network