Dana Ahli Waris Kecelakaan Boeing Lion Air Dipakai ACT Bangun Pesantren dan Koperasi 212

Puteranegara Batubara
Kemensos Cabut Izin PUB Yayasan ACT (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsSumba.id – Bereskrim Mabes Polri mengungkap penyalahgunaan dana yang diperuntukan bagi ahli waris kecelakaan Pesawat Boeing milik Lion Air oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT). Dana itu digunakan untuk bangun pesantren dan koperasi syariah 212.

Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf menyebut, dari Rp138 miliar yang diterima ACT, Rp34 miliar di antaranya digunakan tidak untuk peruntukannya.

"Apa saja yang digunakan tidak sesuai peruntukan pengadaan armada rice truk, kurang lebih Rp2 miliar, untuk program big food bus Rp2,8 m, kemudian pembagunan pesantren peradaban Tasikmalaya Rp8,7 miliar, untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar, untuk dana talangan CV CUN Rp3 miliar, dana talangan sebuah PT MGBS Rp7,8 miliar. Total semua Rp34.573.069.200," beber Helfi dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).

Tidak sampai di situ, ACT sebut Helfi juga menyalahgunakan dana itu untuk menggaji para pengurus lembaga filantropi itu. 

"Kemudian selain itu juga digunakan untuk gaji para pengurus. Ini sekarang sedang dilakukan rekapitulasi dan menjadi tindak lanjut kami yang tadi disampaikan yaitu akan dilakukan audit pada ini," imbuh Helfi.

Helfi lebih lanjut mengatakan, sehubungan dengan itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk kebutuhan penelusuran asset.

"Selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan PPATK untuk selanjutnya melakukan tracing aset atas dana-dana tersebut," tukasnya.

Kembali dipaparkan Helfi, dana yang diterima oleh ACT dari Boeing kurang lebih Rp138 miliar kemudian digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp 103 miliar. Sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya, Dalam hal ini, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana. 

Dua figur lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah Hariyana Hermain dan Novariadi Imam Akbari. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.
 

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network