Besok JPU Bacakan Tuntutan Untuk Ketua DPRD Sumba Timur dalam Perkara Pencemaran Nama Baik Mantan Bu
SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Rabu (13/7/2022) sekira pukul 09 : 00 WITA, Ketua DPRD Sumba Timur, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri setempat, akan membacakan tuntutan dalam perkara pencemaran nama baik Gidion Mbiliyora (GBY) mantan Bupati dengan terdakwanya Ali Oemar Fadaq (AOF), ketua DPRD setempat. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu sempat ditunda dua kali, namun dipastikan esok akan berjalan sesuai agenda.
Muhammad Ronny, JPU dari Kejaksaan Negeri Sumba Timur, yang dihubungi iNewsSumba.id via WhatsApp (WA) Selasa (12/72022) malam tadi membenarkan sidang akan dilaksanakan sesuai agenda. Dikatakannya, persidangan esok akan dimulai seperti jadwal sidang – sidang sebelumnya.
“Sidang dimulai pagi seperti biasanya sidang yang pernah digelar. Kita esok ketemu di Pengadilan untuk kejelasannya,” jelas Ronny.
Jika merujuk pada sidang sebelumnya, bisa dipastikan akan digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Sumba Timur. Sidang nantinya akan dipimpin oleh Hendro Sismoyo, selaku Ketua Majelis didampingi dua Hakim Anggota, masing-masing Albert Bintang Partogi dan Muhammad Cakranegara.
Untuk diketahui, sidang perdana dalam perkara pencemaran nama baik yang ditenggarai dilakukan AOF yang menjadi terdakwa, dengan korban atau pelapor, GBY mantan bupati, terlaksanaRabu (8/6/2022) pagi lalu. Dalam sidang itu, ketua Mejelis Hakim mengarahan dan berhara AOF dan GBY saling berjabatan tangan sebagai tanda saling memaafkan dan menampilkan sosok negarawan. Jabatan tangan keduanya memantik aplaus khalayak yang hadir menyaksikan sidang itu.
Pencemaran nama baik itu disebut dilakukan pada panggung orasi dalam momen kampanye calon Bupati dan Wakil Bupati dalam rangka Pilkada serentak silam. Dimana dalam orasinya AOF melontarkan kata dan kalimat yang kemudian dilaporkan oleh GBY karena merasa nama, harkat dan martabatnya dicemarkan.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait