Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Modus Sindikat Narkoba Selundupkan Sabu Lewat Kapal Laut ke Sumba Timur
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pencurian Sapi di Sumba Timur Naik ke Penuntutan, Oknum Polisi Aipda Terkait Penadahan

Jum'at, 06 November 2026 | 10:53 WIB
  • author Dion. Umbu Ana Lodu
Kasus Pencurian Sapi di Sumba Timur Naik ke Penuntutan, Oknum Polisi Aipda Terkait Penadahan
PBU, oknum polisi berpangkat Aipda dan RNKM diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur terkait kasus penadahan dan pencurian sapi (Foto Kolase: istimewa)

WAINGAPU, iNewsSumba.id - Penanganan kasus pencurian ternak sapi di Desa Rambangaru, Kecamatan Haharu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polres Sumba Timur resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumba Timur.

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut dilaksanakan pada Kamis (5/11/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat formil dan materiil oleh pihak kejaksaan.

Dua tersangka yang diserahkan masing-masing RNKM. alias R dalam perkara pencurian ternak dan PBU. alias B dalam perkara penadahan.

Perhatian dalam penanganan perkara ini tertuju pada sosok PBU alias B. Pasalnya, yang bersangkutan merupakan oknum anggota Polres Sumba Timur berpangkat Aipda yang terseret dalam perkara dugaan tindak pidana penadahan.

Dalam perkara pencurian ternak, tersangka R disangkakan melanggar Pasal 447 ayat (1) huruf c KUHP. Sementara itu, PBU alias B dalam perkara penadahan disangkakan melanggar Pasal 591 huruf a KUHP.

Kapolres Sumba Timur AKBP Nanang Wahyudi mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menyelesaikan setiap perkara pidana sesuai ketentuan hukum.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dilaksanakan secara profesional dan transparan,” ujar Nanang dikutip dari Tribrata News Sumba Timur.

Menurut dia, setiap perkara harus ditangani berdasarkan ketentuan perundang-undangan sehingga memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat.

Kapolres juga mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana, terutama pencurian ternak.

Proses Tahap II dilaksanakan personel Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Sumba Timur di Ruangan Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sumba Timur.

Dengan penyerahan kedua tersangka dan barang bukti tersebut, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk diproses sesuai tahapan hukum yang berlaku.

 

Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut