Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Yusril Ungkap Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Mengarah ke Makar, Polisi Dalami Motif
Advertisement . Scroll to see content

PPN Pembalut Wanita Efektif 11 Persen, Begini Penjelasan Perhitungan Pajaknya

Rabu, 04 November 2026 | 21:28 WIB
  • author iNews
PPN Pembalut Wanita Efektif 11 Persen, Begini Penjelasan Perhitungan Pajaknya
Ilustrasi Ai Polemik pembalut kena pajak 11 persen

Inge menjelaskan bahwa sistem perpajakan pada dasarnya mengenakan PPN terhadap barang konsumsi secara umum. Pengecualian hanya diberikan kepada jenis barang tertentu yang telah diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan.

“Secara ketentuan, fasilitas pembebasan PPN diberikan untuk jenis barang tertentu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pembalut belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan tersebut,” ujarnya.

Dengan ketentuan itu, produk pembalut dan berbagai produk sanitasi kewanitaan lainnya masih mengikuti skema PPN yang berlaku bagi barang nonmewah.

Penjelasan DJP ini sekaligus memberikan gambaran kepada masyarakat mengenai alasan harga pembalut dapat memuat komponen pajak, meskipun produk tersebut merupakan kebutuhan rutin perempuan.

 

Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut