Dua Pria Diamankan Warga karena Diduga Curi Bangkai Anjing, Sepeda Motor jadi Barang Bukti
SO'E, iNewsSumba.id - Dua pria berinisial AT dan AA diamankan warga Desa Milli, Kecamatan Toianas, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), setelah diduga hendak mengambil bangkai seekor anjing yang ditemukan mati di pinggir jalan.
Dilansir oleh Tribrata News NTT, keduanya diamankan pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 23.00 WITA ketika datang menggunakan sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam bernomor polisi DH 3464 CM.
Salah seorang pria diketahui turun dari sepeda motor untuk mengambil bangkai anjing tersebut. Namun, warga yang sebelumnya telah melakukan pemantauan langsung bergerak mengamankan keduanya.
Peristiwa tersebut kemudian dibawa ke ranah kepolisian. Pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 08.00 WITA, seorang warga berinisial DF mendatangi Polsek Amanatun Utara untuk melaporkan dugaan pencurian hewan tersebut.
Kapolres TTS AKBP Kristiyan B. Martino, melalui Kapolsek Amanatun Utara IPTU Edwin Lalang mengatakan, pelapor datang bersama kedua pria tersebut dan membawa barang bukti.
"Petugas piket SPKT menerima laporan, kemudian diserahkan kepada unit Reskrim untuk diproses lebih lanjut," jelas IPTU Edwin Lalang.
Dalam penanganan awal, kepolisian mengamankan dua barang bukti, yakni seekor anjing berwarna cokelat dan satu unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam dengan nomor polisi DH 3464 CM.
Sebelum peristiwa itu terjadi, pelapor mengaku menemukan anjing peliharaannya dalam kondisi mati di pinggir jalan pada Sabtu malam sekitar pukul 19.00 WITA.
Kematian hewan tersebut diduga akibat keracunan zat kimia. Temuan itu membuat pelapor bersama warga sekitar melakukan pemantauan hingga akhirnya kedua pria tersebut datang ke lokasi.
Penanganan persoalan kemudian berlanjut setelah keluarga kedua belah pihak hadir di Polsek Amanatun Utara. Dalam komunikasi yang difasilitasi polisi, diketahui bahwa pelapor dan pihak terlapor masih memiliki hubungan kekeluargaan.
Kepolisian kemudian memimpin musyawarah untuk mencari penyelesaian. Hasilnya, kedua belah pihak sepakat berdamai dan tidak melanjutkan persoalan ke proses hukum.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan damai yang disaksikan aparat kepolisian. Polsek Amanatun Utara memastikan penanganan laporan telah dilakukan sesuai prosedur serta tetap memantau kondisi keamanan masyarakat di wilayah hukumnya.
.
Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu