Polda NTT Sita 425 Liter Sopi dan Moke Ilegal di Kupang, Tiga Lokasi Penyulingan Ditertibkan
KUPANG, iNewsSumba.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menyita sebanyak 425 liter minuman keras tradisional jenis sopi dan moke dalam operasi penertiban industri rumahan atau home industry ilegal di Kabupaten Kupang, Selasa (3/11/2026).
Dikutip dari Tribrata News NTT disebutkan, enyitaan tersebut dilakukan setelah personel Ditresnarkoba Polda NTT memeriksa tiga lokasi produksi dan penyulingan minuman keras tradisional di Desa Kuanheum, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.
Operasi yang melibatkan 40 personel itu dipimpin KOMPOL Herman Nelson Lona.. Sasaran kegiatan adalah tempat produksi minuman keras tradisional yang tidak memiliki izin produksi serta tidak memenuhi standar kesehatan.
Dirresnarkoba Polda NTT Kombes Pol. Djoko Lestari, mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari langkah kepolisian mengawasi aktivitas produksi minuman keras ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat.
Menurut Djoko, kegiatan penertiban dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Dirresnarkoba Polda NTT Nomor: Sprin/340/X/RES.4./2026/Ditresnarkoba tertanggal 29 Oktober 2026 tentang Operasi Penertiban Minuman Keras Home Industry.
“Dalam operasi ini, personel melakukan pemeriksaan terhadap tiga lokasi produksi atau penyulingan minuman tradisional jenis sopi dan moke. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebanyak 425 liter minuman keras yang diproduksi tanpa izin dan tidak sesuai dengan standar operasional yang dapat menjamin keamanan produk bagi kesehatan manusia,” jelas Djoko.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan minuman keras yang disimpan dalam sejumlah wadah, terdiri dari satu jerigen berukuran 10 liter, sembilan jerigen 20 liter, satu jerigen 30 liter, satu jerigen 5 liter, serta satu drum berkapasitas 200 liter.
Seluruh minuman keras tersebut kemudian disita sebagai barang bukti. Petugas juga menyerahkan surat tanda terima barang bukti kepada masing-masing pemilik sebagai bagian dari prosedur penyitaan.
Tidak hanya melakukan penyitaan, personel Ditresnarkoba Polda NTT juga memeriksa para pengelola tempat produksi dan membuat berita acara pemeriksaan terhadap mereka.
Polisi turut memberikan sosialisasi mengenai risiko kesehatan akibat mengonsumsi minuman keras tradisional yang diproduksi tanpa standar keamanan. Aktivitas penyulingan di ketiga lokasi tersebut juga dihentikan.
Djoko menegaskan, para pengelola telah diingatkan agar tidak kembali menjalankan kegiatan produksi tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku. Jika ditemukan kembali melakukan aktivitas serupa, mereka dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, Kapolda NTT Irjen Pol. Reza Arief Dewanto melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, menegaskan penertiban tersebut merupakan upaya melindungi masyarakat dari produk minuman keras yang tidak terjamin keamanan dan proses pembuatannya.
“Polda NTT berkomitmen melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas produksi minuman keras ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat,” jelas Henry menyampaikan pesan Kapolda NTT.
Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu