Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polres Sumba Timur Razia KM Shelly Indah di Pelabuhan Waingapu, 17 ABK Diperiksa
Advertisement . Scroll to see content

Pengendara di Sumba Wajib Tahu, Ini 11 Pelanggaran yang Disasar Operasi Patuh 2026

Senin, 26 Oktober 2026 | 19:47 WIB
  • author Dion. Umbu Ana Lodu
Pengendara di Sumba Wajib Tahu, Ini 11 Pelanggaran yang Disasar Operasi Patuh 2026
Apel gelar pasukan Operasi Patuh Turangga 2026 di Polres Sumba Timur (Foto: istimewa)

WAINGAPU, iNewsSumba.id – Pengendara kendaraan bermotor di Pulau Sumba,khususnya di Kabupaten Sumba Timur perlu lebih disiplin selama pelaksanaan Operasi Patuh Turangga 2026. Polres Sumba Timur menetapkan 11 jenis pelanggaran lalu lintas sebagai sasaran operasi yang berlangsung mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.

Dalam rilisnya Polres setempat mengatakan, operasi selama 14 hari ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas sekaligus mencegah perilaku berkendara yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

Kapolres Sumba Timur, AKBP Nanang Wahyudi menegaskan bahwa masyarakat harus memahami dan mematuhi ketentuan berlalu lintas, termasuk menggunakan perlengkapan keselamatan dan melengkapi dokumen kendaraan.

“Melalui Operasi Patuh Turangga 2026, kami mengimbau seluruh masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas, menghindari sebelas jenis pelanggaran yang menjadi sasaran operasi, serta mengutamakan keselamatan dalam setiap perjalanan,” kata Nanang.

Pelanggaran pertama yang menjadi perhatian petugas adalah penggunaan handphone saat berkendara. Aktivitas tersebut dapat mengalihkan konsentrasi pengemudi dan meningkatkan risiko kecelakaan di jalan raya.

Polisi juga menyasar pengendara yang mengemudi di bawah pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas, serta pengendara di bawah umur atau yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Pelanggaran lain yang masuk dalam sasaran operasi adalah berboncengan melebihi ketentuan, tidak menggunakan helm berstandar SNI, dan tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi atau penumpang kendaraan yang diwajibkan menggunakannya.

Petugas turut menertibkan pengendara yang melebihi batas kecepatan, melanggar marka jalan atau rambu lalu lintas, serta menerobos lampu merah.

Dua sasaran lainnya adalah kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor sesuai ketentuan dan kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya, terutama di atas trotoar yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.

Kapolres menjelaskan bahwa Operasi Patuh Turangga 2026 mengedepankan pendekatan preemtif, preventif, dan represif secara humanis serta edukatif. Penegakan hukum juga didukung sistem elektronik melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis dan teguran simpatik.

Ia mengajak masyarakat tidak memandang kepatuhan lalu lintas sekadar sebagai kewajiban untuk menghindari sanksi, tetapi sebagai bentuk perlindungan terhadap keselamatan bersama.

“Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga untuk melindungi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” tegas Nanang.

Polres Sumba Timur berharap masyarakat memanfaatkan pelaksanaan operasi ini untuk membangun kebiasaan berkendara yang lebih aman dan tertib. Dengan demikian, potensi kecelakaan dapat ditekan dan kelancaran lalu lintas di wilayah Sumba Timur semakin terjaga.

 

Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut