Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Pulau Komodo, Nelayan 33 Tahun Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Resmob Komodo Ringkus King Rafly di Labuan Bajo, Pelarian Residivis Lintas Provinsi Berakhir

Senin, 26 Oktober 2026 | 19:31 WIB
  • author Dion. Umbu Ana Lodu
Resmob Komodo Ringkus King Rafly di Labuan Bajo, Pelarian Residivis Lintas Provinsi Berakhir
Tim URC Resmob Komodo Polres Manggarai Barat tangkap King Rafly, Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sulawesi Selatan (Foto: istimewa)

Polisi juga menelusuri rekam jejak tersangka yang disebut memiliki riwayat perkara di sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan. MR diketahui berstatus DPO Polda Sulawesi Selatan sebelum ditangkap di Labuan Bajo.

Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Polres Manggarai Barat. Penyidik juga berkoordinasi dengan Polres Luwu Utara, Polrestabes Makassar, dan Polda Sulawesi Selatan untuk menangani perkara-perkara yang diduga saling berkaitan.

Atas dugaan penipuan di Labuan Bajo, tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika melakukan transaksi barang bernilai tinggi dengan orang yang baru dikenal.

 

Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut