Polda NTT Amankan Pria 29 Tahun di Labuan Bajo, Dua Klip Diduga Sabu Ditemukan di Bagasi Motor
Perlengkapan tersebut meliputi satu alat isap atau bong yang dibuat dari botol plastik transparan, dua pipet kaca, dua sedotan plastik, dua pemantik gas, dan kartu identitas.
Berdasarkan laporan penindakan, pemeriksaan awal urine EH menggunakan alat tes menunjukkan hasil positif amfetamina. Sementara itu, tes awal terhadap barang bukti juga dilaporkan menunjukkan hasil positif narkotika.
Meski demikian, hasil pemeriksaan awal tersebut perlu ditindaklanjuti melalui prosedur pemeriksaan yang berlaku untuk memastikan kandungan barang bukti dan mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTT, Kombes Pol. Djoko Lestari, menegaskan bahwa pemberantasan narkotika terus dilakukan melalui penyelidikan dan penindakan berdasarkan informasi serta hasil pemantauan petugas.
“Pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama semua pihak. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” demikian pernyataan dalam draf yang disiapkan untuk dikonfirmasi kepada Dirresnarkoba Polda NTT.
Setelah penindakan, penyidik menyiapkan proses lanjutan, termasuk pembuatan laporan polisi, berita acara interogasi, pemeriksaan urine di klinik Polres Manggarai Barat, serta penyusunan laporan hasil kegiatan. Penanganan perkara akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu