Baru Dua Bulan Keluar dari Rutan, Pria di Labuan Bajo Ditangkap Usai Diduga Mencuri di Tiga Lokasi
Penyidik juga mengungkap dugaan pencurian di Kampung Mberata, Jalan Trans Golo Mori, pada Sabtu, 10 Oktober 2026, sekitar pukul 04.10 WITA. Dalam rentang satu malam, tiga lokasi berbeda diduga menjadi sasaran pelaku.
Lokasi yang dimaksud meliputi rumah Maksimus Budiman, kios milik Marsela Maila Cembes, serta rumah Gaudensia Ita. Barang yang dilaporkan hilang antara lain telepon genggam, speaker, rokok berbagai merek, dan kotak silet.
Polisi mencatat total kerugian dari tiga lokasi tersebut mencapai sekitar Rp26,1 juta. Kerugian terbesar berasal dari kios milik Marsela, yang diperkirakan mencapai Rp17 juta.
Setelah memeriksa sedikitnya tujuh saksi, termasuk para korban, dan melakukan gelar perkara, penyidik menetapkan AJ sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
"Tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mako Polres Manggarai Barat. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun," ungkap AKP Lufthi.
Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus pencurian lain. Meski telah berstatus tersangka, proses hukum tetap berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu