OTT KPK di Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Dibawa ke Jakarta Bersama Sejumlah Orang Lainnya
MATARAM, iNewsSumba.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (20/7). Dalam operasi tersebut, Bupati Lombok Barat H. Lalu Ahmad Zaini (LAZ) turut diamankan dan dibawa ke Jakarta bersama enam orang lainnya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Operasi senyap tersebut langsung menyita perhatian publik karena menyasar kepala daerah yang masih aktif menjabat. Tim KPK bergerak sejak siang hingga malam hari sebelum akhirnya menerbangkan tujuh orang ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Dalam rilis terulis yang diterima iNews Sumba, juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya operasi tangkap tangan tersebut. Menurutnya, kegiatan diawali dengan penyelidikan tertutup yang kemudian berkembang menjadi tindakan penangkapan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.
"Benar, KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup yang kemudian berlanjut pada peristiwa tertangkap tangan terhadap para terduga pelaku tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat," kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (20/7).
Dalam operasi itu, KPK mengamankan sebanyak 19 orang. Seluruhnya terlebih dahulu menjalani pemeriksaan awal di Markas Komando (Mako) Brimob Lombok Barat untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana yang sedang diusut.
Setelah proses pemeriksaan awal selesai, penyidik memutuskan membawa tujuh orang ke Jakarta. Salah satu di antaranya adalah Bupati Lombok Barat H. Lalu Ahmad Zaini yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang sedang diselidiki.
Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai pecahan rupiah serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Budi menjelaskan dugaan sementara perkara tersebut berkaitan dengan penerimaan uang yang diduga diterima oleh Bupati Lombok Barat dalam kaitannya dengan proyek-proyek pemerintah daerah.
"Kami juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai pecahan rupiah dan sejumlah dokumen. Perkara ini diduga terkait adanya penerimaan oleh bupati berkenaan dengan proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Lombok Barat," ujarnya.
Sebelum membawa para pihak ke Jakarta, tim KPK juga melakukan penyegelan terhadap ruang kerja Bupati Lombok Barat serta ruang Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Penataan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat sebagai bagian dari proses penyidikan.
KPK menegaskan konstruksi perkara, identitas tersangka, beserta barang bukti yang diamankan akan diumumkan secara resmi setelah pemeriksaan lanjutan selesai dilakukan di Jakarta. Sesuai ketentuan, lembaga antirasuah memiliki waktu paling lama 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu