Terancam Tambahan 3 Tahun Penjara, Ini Rincian Tuntutan Berat Kasus Korupsi Pilkada Sumba Timur
KUPANG, iNewsSumba.id – Tuntutan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana Pilkada Sumba Timur tak hanya berhenti pada hukuman 8 tahun penjara. Ada ancaman tambahan yang membayangi jika kewajiban finansial tidak dipenuhi.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, Senin (20/4/2026) jaksa menguraikan secara rinci konsekuensi hukum yang harus ditanggung terdakwa.
“Jika harta tidak mencukupi, terdakwa dikenai pidana tambahan selama 3 tahun 10 bulan penjara,” ujar jaksa Bagus Aulia Yusril Imtihan.
Tuntutan ini diarahkan kepada Sacarias Lenggu dan Sedelti Remi, yang dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Selain pidana badan, keduanya dituntut membayar denda Rp400 juta serta uang pengganti lebih dari Rp1,2 miliar.
Kewajiban tersebut harus dipenuhi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak, negara akan mengambil langkah tegas melalui penyitaan dan pelelangan aset milik terdakwa.
Majelis hakim PN Tipikor Kupang yang dipimpin I Nyoman Agus Hermawan menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan tersebut sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.
Kasus ini sendiri bermula dari dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada 2024 yang melibatkan praktik mark-up dan rekayasa laporan anggaran di KPU Sumba Timur.
.Kerugian negara yang mencapai Rp3,7 miliar menjadi indikator seriusnya pelanggaran yang terjadi.
Di sisi lain, terdakwa Sedelti Remi telah mengembalikan sebagian dana sebesar Rp30 juta.
Namun jaksa menilai langkah tersebut belum cukup untuk menghapus tanggung jawab pidana yang melekat.
Sidang ditutup dengan rencana pembacaan pledoi dari pihak terdakwa, yang akan menjadi penentu arah pembelaan mereka di hadapan hukum.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu