Jaga Netralitas Pemeriksaan, Pemkot Kupang Nonaktifkan Dua Lurah yang Diduga Selingkuh
KUPANG, iNewsSumba.id – Pemerintah Kota Kupang memilih langkah administratif yang terukur dengan menonaktifkan sementara dua lurah yang diduga terlibat dalam kasus perselingkuhan. Kebijakan ini diambil demi menjaga netralitas dan objektivitas pemeriksaan internal.
Dua pejabat yang dimaksud adalah RZT (57), Lurah Tode Kisar, dan LA (43), Plt Lurah Fontein. Keduanya kini berada di luar struktur aktif pemerintahan hingga proses klarifikasi selesai.
Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jefry Pelt, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil koordinasi lintas instansi, termasuk BKD dan Inspektorat.
“Suratnya sudah kami keluarkan untuk membebastugaskan keduanya sementara dalam rangka pemeriksaan,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Ia menekankan bahwa penonaktifan ini bukan bentuk vonis, melainkan bagian dari mekanisme standar dalam penanganan dugaan pelanggaran ASN.
“Penonaktifan sementara dilakukan guna memperlancar proses pemeriksaan terhadap kedua aparatur sipil negara tersebut,” katanya.
Dalam proses selanjutnya, kedua lurah tersebut akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan yang beredar di publik.
Namun, Sekda mengakui bahwa jadwal pemeriksaan masih akan ditentukan dalam waktu dekat.
“Nanti kita lihat untuk pemeriksaannya. Setelah surat keluar, kami akan lakukan pemanggilan untuk mengambil keterangan,” jelasnya.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap ASN, terlebih pejabat publik, memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu