Jejak Ko Erwin: Dari DPO hingga Ditangkap, Diduga Pemasok Narkoba ke AKBP Didik
JAKARTA, iNewsSumba.id – Nama Ko Erwin mencuat setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan narkoba yang menyeret eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Kini, pelariannya berakhir di tangan penyidik Bareskrim Polri.
Penangkapan dilakukan tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba. Ko Erwin diduga sebagai bandar yang menyuplai uang hingga narkotika kepada Didik.
“Benar bahwa DPO Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Eko Hadi Santoso, Jumat (27/2/2026).
Meski telah diamankan, Eko belum mengungkap detail lokasi maupun skema penangkapan. Publik diminta menunggu konferensi pers resmi.
“Untuk lebih detailnya akan disampaikan pada saat konferensi pers,” ujarnya singkat.
DPO terhadap Erwin diterbitkan sejak 21 Februari 2026. Sejak saat itu, pengejaran intensif dilakukan dan diambil alih langsung oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba.
“Benar bahwa Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin,” kata Eko sebelumnya.
Dalam rilis ciri-ciri, penyidik menyebut Erwin memiliki tinggi 167 cm, berat badan 85 kilogram, rambut pendek lurus hitam dan kulit sawo matang.
Ia juga memiliki sejumlah tempat tinggal di Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat. Mobilitas lintas wilayah itu diduga mempersulit proses pengejaran.
Nama asli Ko Erwin adalah Erwin Iskandar. Penyidik menduga perannya signifikan dalam aliran uang dan narkotika yang kini menjadi pintu masuk membongkar kasus lebih besar.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyeret perwira polisi aktif saat itu, yang kini telah diproses hukum dan etik.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu