get app
inews
Aa Text
Read Next : Desakan Reformasi Polri Menguat: Masyarakat Sipil Soroti Rekrutmen hingga Pengawasan

380 Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Jimly Dorong PP untuk Hentikan Zona Abu-Abu

Minggu, 21 Desember 2025 | 14:25 WIB
header img
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengungkapkan sebanyak 380 anggota Polri kini menduduki jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN)-Foto: Arif Julianto

JAKARTA, iNewsSumba.id – Penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil kembali menuai sorotan. Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan saat ini tercatat 380 anggota Polri aktif menduduki jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai kementerian dan lembaga negara.

Angka tersebut, menurut Jimly, menunjukkan adanya praktik penugasan yang perlu segera ditertibkan. Pemerintah pun merespons dengan menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan undang-undang yang lebih tinggi dari Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.

“Sekarang sudah tercatat 380 anggota Polri yang duduk dalam jabatan ASN. Maka perlu koreksi dan pembatasan melalui peraturan yang lebih tinggi dari Perpol, yaitu PP,” ujar Jimly melalui akun X @JimlyAs, Minggu (21/12/2025).

Jimly menilai, selama ini penempatan polisi aktif di luar struktur kepolisian masih berada dalam “zona abu-abu” regulasi. Perpol, kata dia, tidak cukup kuat untuk mengatur pembatasan secara tegas sehingga berpotensi melenceng dari semangat reformasi Polri.

Dengan diterbitkannya PP tersebut, penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil akan diperketat secara signifikan. Jimly menegaskan, mayoritas dari ratusan polisi yang kini menjabat ASN harus mengambil pilihan tegas atas kariernya.

“Sesudah PP keluar, sebagian besar dari 380 pejabat tersebut harus pensiun dini,” tegasnya.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan profesionalisme Polri dan menjaga batas yang jelas antara fungsi keamanan dan administrasi sipil. Jimly mengingatkan, reformasi Polri tidak hanya soal struktur, tetapi juga soal kultur dan kepatuhan terhadap hukum.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menyepakati penyusunan PP tersebut dalam rapat lintas kementerian dan lembaga negara.

Rencana PP ini diharapkan menjadi instrumen penertiban yang tegas sekaligus penanda bahwa reformasi Polri masih terus berjalan, meski menghadapi tantangan kompleks di era birokrasi modern.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut