get app
inews
Aa Text
Read Next : Akhir Tahun Dihiasi Bansos: Rp31 Triliun BLTS Sentuh 35 Juta Keluarga di Seluruh Indonesia

Jejak Waktu 16–22 Mei: Rekening Atas Nama Kabubu Dibuka Malam Hari, Diisi Rp2 Miliar, Lalu Kosong

Kamis, 11 Desember 2025 | 07:48 WIB
header img
Kabubu Tarab bermasker, didampingi kuasa hukumnya Aris Manja Palit saat berikan keterangan pers terkait pemalsuan dokumennya oleh oknum petugas salah sdati Bank Himbara di Waingapu-Foto: Dion. Umbu Ana Lodu

WAINGAPU, iNewsSumba.id– Rangkaian waktu antara 16 hingga 22 Mei 2025 boleh jadi merupakan kunci awal dugaan tindak pidana perbankan yang menimpa Kabubu Tarab. Rekening yang dibuka tanpa persetujuannya mencatat aliran dana masuk dan keluar dalam pola yang mencurigakan.

Kronologi dimulai pada 16 Mei 2025 pukul 20.21 Wita, saat rekening tersebut resmi dibuka di salah satu Bank Plat Merah yang cabangnya terletak di Jalan Ahmad Yani Kota Waingapu. Sudah tentu, jam itu berada di luar jam kerja bank, sehingga pembukaan rekening dianggap tidak masuk akal.

“Bagaimana bisa pembukaan dilakukan malam hari? Ini janggal,” kata Aris Manja Palit, kuasa hukum Kabubu.

Pada hari itu pula, setoran awal Rp2 miliar masuk ke rekening. Lima hari berselang, tepat 21 Mei 2025, dua setoran tunai Rp50 ribu dilakukan dengan selisih menit. Tidak lama kemudian, seluruh dana Rp2 miliar itu ditarik tunai.

“Transaksi dalam rentang menit hingga jam seperti itu mengindikasikan ada tujuan menyamarkan asal-usul uang,” ujar Aris.

Seolah untuk menghapus jejak, rekening ditutup keesokan harinya, 22 Mei 2025. Keterangan penutupan menunjukkan “permintaan nasabah”, padahal Kabubu tidak pernah hadir di bank pada tanggal tersebut.

Kabubu baru mengetahui seluruh rangkaian itu pada 1 Juli 2025 ketika hendak membuka tabungan baru di Unit Pandawai. Petugas bank menyampaikan bahwa ia sudah memiliki rekening aktif sebelumnya.

Ia pun meminta rekening koran dicetak. Saat melihat transaksi miliaran rupiah, ia langsung kaget. Namun kebingungan itu tidak ia tindaklanjuti karena harus segera bekerja ke Bali beberapa hari kemudian.

Lima bulan setelahnya, tepat 4 Desember 2025, Kabubu kembali ke Sumba untuk mengurus NPWP. Ia membuka kembali dokumen lama dan membaca rekening koran tersebut secara detail. Saat itulah ia menyadari bahwa dirinya bisa terlibat perkara pajak atau pidana jika tidak segera melapor.

“Klien kami bahkan takut didatangi petugas pajak,” kata Aris.

Merasa kronologi itu menunjukkan dugaan kejahatan yang terstruktur, pihak pengacara melaporkan kasus tersebut ke polisi. Mereka menegaskan bahwa aparat harus memeriksa kemungkinan keterlibatan oknum di lingkungan Bank Himbara itu .

“Waktunya jelas, transaksinya jelas, nominalnya jelas. Yang belum jelas justru pelakunya,” tegas Aris.

Upaya media ini untuk bertemu Jatnika Kurniawan, pimpinan cabang Bank dimaksud tiddak membuahkan hasil. Oleh sekuriti dan juga stafnya pada Rabu (10/12/2025) siang disebutkan sang pimpinan ada tugas di luar kantor. 

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut