HAKORDIA 2025 di TTU: Jaksa Sasar Dana BOS dan Pengadaan Barang Sekolah
KEFAMENANU, iNewsSumba.id – Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025 di Timor Tengah Utara (TTU) berlangsung dengan cara berbeda. Kejaksaan Negeri TTU memilih untuk menyasar langsung jantung pendidikan: kepala sekolah. Pada Selasa, 9 Desember 2025, sebanyak 40 pimpinan satuan pendidikan SMA/SMK mengikuti penyuluhan hukum di Aula SMAN 1 Kefamenanu.
Langkah ini bukan tanpa alasan. Di balik kerja pendidikan yang terlihat ideal, terdapat kerawanan yang sangat rentan dimanfaatkan untuk tindakan korupsi. Kepala Seksi Intelijen Kejari TTU, T. Bastanta Tarigan menegaskan bahwa sektor pendidikan sering menjadi sasaran empuk penyimpangan. “Kepala sekolah memegang anggaran besar setiap tahun. Mereka harus benar-benar paham batas-batas hukumnya,” kata Bastanta.
Kegiatan dibuka oleh Kajari TTU, Andri Tri Wibowo, yang menekankan bahwa integritas harus menjadi dasar pembangunan pendidikan yang berkelanjutan. Ia menilai kepala sekolah bukan sekadar pejabat struktural, melainkan pemimpin moral di sekolah masing-masing.
Dua narasumber kemudian memecah perhatian peserta dengan pemaparan yang gamblang dan lugas. Ketua STIH, Randy Vallentino Noenbeni, membawakan materi terkait ancaman korupsi yang dapat mengganggu keberlangsungan pendidikan. Sedangkan Ridhollah Agung Erinsyah dari Intelijen Kejari TTU mengulas secara rinci modus-modus yang kerap muncul di sekolah.
“Pengadaan barang adalah sektor paling rentan. Mulai dari mark-up, barang tidak sesuai spesifikasi, hingga rekanan yang tidak memenuhi syarat. Kepala sekolah harus tegas menolak praktik seperti ini,” tegas Ridhollah.
Peserta diberi pemahaman baru bahwa korupsi tidak selalu terlihat besar. Hal kecil seperti manipulasi kuitansi atau laporan fiktif bisa menjadi pintu masuk jerat pidana. Karena itu, tim Kejari mendorong penggunaan sistem pelaporan keuangan yang transparan dan bisa diakses publik.
Tak hanya soal dana BOS dan pengadaan barang, narasumber juga mengupas penyimpangan pada proyek fisik sekolah. Mulai dari pembangunan ruang kelas, renovasi gedung, hingga pembangunan toilet. “Banyak kepala sekolah yang tidak sadar terjebak karena keliru dalam administratif,” tambah Randy.
Setelah sesi penyuluhan, Kejari TTU melakukan kampanye publik melalui pembagian stiker anti-korupsi. Aksi ini menyasar warga sekitar sekolah dan pelaku usaha kecil di seputaran Kefamenanu.
Menurut Bastanta, penyuluhan ini merupakan bentuk pencegahan berlapis dengan melibatkan masyarakat. “Semakin banyak yang tahu, semakin kecil ruang gerak pelaku korupsi,” ujarnya.
Dengan mengacu pada peringatan HAKORDIA, Kejari berharap sekolah-sekolah di TTU menjadi ruang yang bersih, bukan tempat praktik-praktik yang merugikan generasi muda.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu