Nikmatnya Jadi Anggota DPR di Senayan, Pensiun Seumur Hidup, Bahkan yang Hanya Sebulan Duduk

JAKARTA, iNewsSumba – Publik kembali dibuat terheran dengan aturan pensiun anggota DPR RI. Bayangkan, bahkan mereka yang hanya sebulan duduk di kursi Senayan tetap membawa pulang hak pensiun seumur hidup. Amboy nikmatnya.
Aturan itu bukan kabar angin, melainkan tertulis jelas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota Lembaga Tinggi Negara. Salinan itu menyebut, hak pensiun berlaku bagi siapa saja yang pernah menduduki jabatan, meski hanya sebatas hitungan bulan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, anggota DPR yang baru menjabat 1–6 bulan tetap mendapat Rp401.894 per bulan. Angka yang tampak kecil, tapi menjadi rutin seumur hidup, tanpa ada batasan.
Sementara bagi mereka yang menamatkan satu periode penuh, angka pensiunnya mencapai Rp2.935.704 per bulan. Untuk yang dua periode, nilainya lebih tinggi lagi, yakni Rp3.639.540.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu