Lama Jadi TO Polisi, Roma Irama Diciduk di Muratara Bersama Barang Bukti Sabu 10 Gram

MURATARA, iNewsSumba.id – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Muratara berhasil menggulung jaringan pengedar narkoba dengan meringkus seorang pelaku berinisial RI alias Roma Irama (43), warga Desa Batu Gajah, Kecamatan Rupit. Dari tangan tersangka, petugas menyita 10,57 gram sabu siap edar yang dikemas dalam 14 plastik kecil.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di wilayah mereka. “Tersangka sudah menjadi target operasi sejak 2024. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, kami menyamar sebagai pembeli dan langsung menangkap pelaku,” kata Kasatres Narkoba Iptu Marhan.
Penangkapan berlangsung dramatis. Roma Irama sempat mencoba kabur sambil berteriak, menyebabkan keluarganya panik dan menarik perhatian warga. Namun polisi dengan sigap meredam situasi dan memastikan proses penangkapan berjalan aman dan terkendali.
Polisi menyita barang bukti sabu dengan berat total lebih dari 10 gram, serta memastikan melalui tes urine bahwa pelaku juga merupakan pengguna aktif narkoba. Dari pengakuan awal, barang haram itu didapat dari bandar di daerah Singkut, Jambi.
Saat ini, Roma Irama dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Polisi terus melakukan pengembangan untuk memburu jaringan di atasnya, termasuk sosok bandar yang disebut pelaku.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu