PPATK Buka Kunci 28 Juta Rekening Dormant, Sinyal Bahaya Bagi Penjahat Siber?

JAKARTA, iNewsSumba.id — Sebanyak 28 juta rekening dormant yang sebelumnya dibekukan, kini resmi dibuka kembali oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, memastikan keputusan itu diambil usai proses verifikasi dokumen dan kepemilikan rekening rampung.
"Kami sudah membuka kembali 28 juta lebih rekening yang kami hentikan transaksinya sementara," tegas Ivan saat dikonfirmasi, Kamis (31/7/2025).
Langkah penghentian sementara sebelumnya diambil sebagai tameng terhadap maraknya penyalahgunaan rekening dormant untuk transaksi ilegal, seperti pencucian uang, peretasan, narkotika, hingga korupsi. PPATK mendapati, dalam lima tahun terakhir, ribuan rekening tak bertuan menjadi celah empuk bagi oknum kejahatan finansial.
Lebih ironis, PPATK mencatat ada 140.000 rekening yang tidur lebih dari 10 tahun dengan total dana mencapai Rp428,6 miliar. Dana-dana inilah yang rentan dilahap oleh pihak tak bertanggung jawab, bahkan sering kali tanpa sepengetahuan nasabah.
Keputusan membuka kembali rekening dormant, diimbangi dengan himbauan agar perbankan dan nasabah aktif melakukan verifikasi ulang. "Begitu diingatkan, pemilik yang sah segera kami cabut hentinya," ujar Ivan.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu