get app
inews
Aa Text
Read Next : Wali Kota Kupang Dorong Generasi Muda Berani Bicara: Resmikan Lomba Karya Tulis dan Debat

1.747 PPPK Kota Kupang Terima SK: Wali Kota Ingatkan Bijak Kelola Gaji, Jauhi Gaya Hidup Konsumtif

Senin, 26 Mei 2025 | 21:10 WIB
header img
Sebanyak 1.747 PPPK resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Wali Kota Kupang, Christian Widododi GOR Flobamora Kupang - Foto : istimewa

KUPANG, iNewsSumba.id – Momen yang dinanti akhirnya tiba. Sebanyak 1.747 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Wali Kota Kupang, Christian Widodo, pada Senin (26/5/2025) di GOR Flobamora Kupang. Mereka terdiri dari tenaga guru, kesehatan, dan jabatan teknis lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Kupang.

Dalam sambutannya yang penuh semangat dan makna, Wali Kota Christian Widodo tak hanya menyerahkan SK, namun juga menyampaikan pesan moral yang kuat: jangan gadaikan SK demi keinginan sesaat.

"Jangan baru terima SK langsung cicil mobil, motor, atau tas mewah. Kesejahteraan yang meningkat harus diimbangi dengan kemampuan mengelola keuangan secara bijak," tegas Christian.

Ia menekankan pentingnya bekerja dengan hati, mengabdi dengan integritas, serta menjauhi gaya hidup konsumtif. Menurutnya, para PPPK adalah tulang punggung pelayanan publik yang harus menjadi contoh dalam etika dan kedisiplinan.

Suara Haru dari PPPK: SK Ini Bukti Janji Pemimpin yang Konsisten

Di tengah suasana penuh sukacita, Ana Juliana Benu-Ome (35), PPPK di Dinas Pertanian, mengungkapkan rasa harunya.

"Puji Tuhan Yesus, ini hari yang saya tunggu sekian lama. Terima kasih kepada Pak Wali Kota dr. Christian Widodo yang sudah membuktikan komitmennya. Beliau pemimpin yang tidak hanya janji, tapi benar-benar menepatinya," kata Ana penuh haru.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut