Tersandung Asmara Terlarang, Bripka SHC Dipecat dari Anggota Polres Sumba Barat

WAIKABUBAK, iNewsSumba.id– Kepolisian Resor (Polres) Sumba Barat mengambil langkah tegas dengan memecat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Servanus Hendra Cipta (SHC) karena terbukti melakukan pelanggaran berat terkait kasus perzinaan. Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini digelar secara resmi pada Senin (14/4/2025) lalu di Lapangan Pasola Polres Sumba Barat.
Upacara yang berlangsung khidmat tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sumba Barat, AKBP Hendra Dorizen, dan dihadiri seluruh jajaran Perwira serta Bintara Polres. Meski diselimuti suasana keprihatinan, momen itu menjadi bukti bahwa institusi Polri tidak mentoleransi pelanggaran etika dan disiplin.
“Keputusan ini tidak mudah, namun harus diambil demi menjaga nama baik institusi dan menjadi pelajaran bagi seluruh personel,” tegas AKBP Hendra dalam amanatnya.
Bripka SHC diketahui melakukan pelanggaran pada Agustus 2022. Setelah melalui proses pemeriksaan panjang, ia dinyatakan bersalah atas pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dan disiplin, yang merujuk pada Pasal 13 Ayat (1) PP No. 1 Tahun 2003 serta Pasal 13 huruf (f) Perpol No. 7 Tahun 2022.
Kapolres pun mengingatkan seluruh anggota untuk terus menjaga integritas dan menjauhi tindakan yang bisa mencoreng nama baik kepolisian. “Kita harus menegakkan disiplin demi profesionalisme dan kepercayaan masyarakat,” tambahnya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu