SUMBA BARAT, iNewsSumba. id - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sumba Barat resmi menetapkan JUA (18) sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan yang menewaskan EY, seorang perempuan berusia (51) di Kecamatan Tanarighu. Keputusan ini diumumkan setelah gelar perkara yang dilaksanakan pada Senin (27/1/ 2025).
Demikian dijelaskan Kapolres Sumba Barat, AKBP Hendra Dorizen, merujuk Tribrata News Sumba Barat, Kamis (30/1/2025) beberapa saat lalu. Adapun gelar perkara itu dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sumba Barat, Iptu Gede Santoso dan jajarannya juga Unit Reskrim Polsek Loli.
Proses ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.lidik/03/I/RES.1.8./2025/RESKRIM yang diterbitkan pada 24 Januari 2025. Dalam kesempatan tersebut, penyidik memaparkan kronologi kejadian, barang bukti yang terkumpul, serta hasil pemeriksaan saksi yang semakin menguatkan dugaan keterlibatan JUA dalam tindak pidana tersebut.
Dengan penetapan ini, pihak kepolisian kini memfokuskan penyelidikan pada pendalaman motif pembunuhan serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Polisi juga sedang mempersiapkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan, memastikan proses hukum berjalan dengan lancar dan adil.
Lebih jauh, Kapolres Sumba Baratmenegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan.
“Kami berkomitmen mengungkap kasus ini hingga tuntas agar keadilan bagi korban dapat ditegakkan,” ujarnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan dukungan kepada aparat kepolisian selama proses hukum berlangsung.
Diharapkan, keluarga korban dan masyarakat setempat dapat terus mengikuti perkembangan kasus ini. Polres Sumba Barat juga mengingatkan masyarakat untuk senantiasa waspada serta melaporkan segala bentuk tindak kriminalitas guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sumba Barat.
Diberitakan sebelumnya, JUA ditangkap aparat gabungan Polres Sumba Barat dan Sumba Timur di kawasan Kampung Bethel, Kelurahan Kambadjawa, Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, pada Jumat (25/1/2025) malam lalu.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu