SUMBA BARAT, iNewsSumba.id – Investasi bodong yang dilakukan oleh RA seorang perempuan berusia 28 tahun di Kabupaten Sumba Barat, ternyata memakan korban hingga 250 orang. Bahkan transaksi yang terjadi dalam kasus itu mencapai lebih Rp4 miliar.
Kapolres Sumba Barat, AKBP Hendra Dorizen memaparkan hasil penelusuran, penyelidikan dan penyidikan terkait kasus itu dalam konferensi pers dihadapan sejumlah wartawan di Mapolres setempat beberapa hari lalu.
Dipaparkan Kapolres Sumba Barat yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Gede Santoso, tindak pidana yang dilakukan RA berhasil mengelabui 250 orang masyarakat. Mereka tergiur oleh tawaran investasi dan hasil instan yang didapatkan bila menyetorkan sejumlah uang sebagai bentuk investasi.
“Diperkirakan sebanyak kurang lebih empat milyar rupiah total transaksi yang berhasil dikumpulkan tersangka dari para korbannya,” tandas Kapolres Sumba Barat.
Tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti diantaranya satu unit Handphone Xiaomi Redmi Note 8, dua buah buku rekening tabungan atas nama tersangka, hasil print out rekening koran milik tersangka dari tahun 2018 hingga tahun 2021.
Adapun RA oleh penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Sumba Barat dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45A Ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Berkas perkara tersangka bahkan telah P21 atau telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu