get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejati NTT Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Pengadaan Beras Premium di Bulog Waingapu

Terkait Dugaan Korupsi Pengadan CBP di Bulog Sumba Timur, Pelarian Riski Kaze Berakhir di Bali

Rabu, 12 Juni 2024 | 12:29 WIB
header img
Riski D.. Kaseh jalani pemeriksaan paska dibekuk penyidik Kejati NTT di Pulau Bali. Yang bersangkutan merupakan 1 tersangka dalam kasus kegiatan penyelenggaraanCBPpada Perum Bulog Kantor Cabang Waingapu Tahun Anggaran 2023-2024 - Foto : istimewa

 

KUPANG, iNewsSumba.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT mengakhiri ‘pelarian’  Riski D. Kase, yang sebelumnya menjabat sebagai  Asisten Manager SCPP Perum Bulog Cabang Waingapu. Sosok yang sebelumnya dekat dengan figur Zulkarnaen,yang menjadi pimpinannya di Sumba Timur itu, dibekuk tim penyidik Kejati NTT tanpa perlawanan.

Dalam rilisnya Kejati NTT menyatakan, Risky diamankan Selasa (11/6/2024) sekira pukul 13.00 WITA oleh Tim Penyidik Pidsus. Lelaki berusia 30 tahun itu diduga kuat terkati dalam tindak pidana korupsi kegiatan penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) pada Perum Bulog Cabang Waingapu Tahun Anggaran 2023 dan 2024 dengan kerugian negara sebesar lebih dari Rp10,7 miliar itu.

Riski sebelumnya disebutkan telah 3 kali mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi. Namun hingga Zulkarnaen, mantan Pimpinan Perum Bulog Cabang Waingapu ditetapkan tersangka dan ditahan, keberadaan Riski sempat misterius. Upaya keras penyidik untuk menelusur keberadaannya berhasil.

Posisi Riski berhasil diendus penyidik berada di Bali. Ia kemudian diamankan dan selanjutnya diperiksa oleh penyidik Mourest Aryanto Kolobani, di ruang pemeriksaan Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Bali.

“Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Tim penyidik menetapkan  Risky D. Kase sebagai tersangka korupsi kegiatan penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) pada Perum Bulog Kantor Cabang Waingapu Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Pasca penetapan tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Rizky Kase di Lapas Kelas 2A Kerobokan Bali,” dikutip dari rilis Kejati NTT.

 

 

 

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut