KUPANG, iNewsSumba.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT mengakhiri ‘pelarian’ Riski D. Kase, yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Manager SCPP Perum Bulog Cabang Waingapu. Sosok yang sebelumnya dekat dengan figur Zulkarnaen,yang menjadi pimpinannya di Sumba Timur itu, dibekuk tim penyidik Kejati NTT tanpa perlawanan.
Dalam rilisnya Kejati NTT menyatakan, Risky diamankan Selasa (11/6/2024) sekira pukul 13.00 WITA oleh Tim Penyidik Pidsus. Lelaki berusia 30 tahun itu diduga kuat terkati dalam tindak pidana korupsi kegiatan penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) pada Perum Bulog Cabang Waingapu Tahun Anggaran 2023 dan 2024 dengan kerugian negara sebesar lebih dari Rp10,7 miliar itu.
Riski sebelumnya disebutkan telah 3 kali mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi. Namun hingga Zulkarnaen, mantan Pimpinan Perum Bulog Cabang Waingapu ditetapkan tersangka dan ditahan, keberadaan Riski sempat misterius. Upaya keras penyidik untuk menelusur keberadaannya berhasil.
Posisi Riski berhasil diendus penyidik berada di Bali. Ia kemudian diamankan dan selanjutnya diperiksa oleh penyidik Mourest Aryanto Kolobani, di ruang pemeriksaan Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Bali.
“Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Tim penyidik menetapkan Risky D. Kase sebagai tersangka korupsi kegiatan penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) pada Perum Bulog Kantor Cabang Waingapu Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Pasca penetapan tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Rizky Kase di Lapas Kelas 2A Kerobokan Bali,” dikutip dari rilis Kejati NTT.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu