get app
inews
Aa Text
Read Next : Lagi, BPJS Jamsostek Sumba Serahkan Santunan untuk Keluarga Nasabahnya

Masih Banyak Pengusaha di Pulau Sumba Awam Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 05 Juni 2024 | 10:36 WIB
header img
Sekda Sumba Timur, Umbu Ngadu Ndamu saat berikan sambutan di acara ngopi bareng APINDO , BPJS Ketenagakerjaan, insan pers, KSPSI dan sejumlah asosiasi lainnya terkait sosialisi kewajiban dan manfaat BPJS ketenagakerjaan di Waingapu - Foto : iNewsSumba.id

SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Kewajiban Pengusaha dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang dulunya dikenal dengan Jamsostek masih belum sepenuhnya dipahami oleh para pengusaha atau pemberi kerja di Pulau Sumba, khususnya di Kabupaten Sumba Timur. Hal itu mengemuka dalam forum Ngopi Bareng yang digagas oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) setempat, Selasa (4/6/2024) petang hingga malam lalu.

Dalam acara yang terlaksana di Local Tree Kafe, Kelurahan Matawai, Kota Waingapu itu, sejumlah pengusaha anggota APINDO, KADIN, PHRI dan Asosiasi Pramuwisata serta KSPSI dan organisasi lainnya ambil bagian. Kegiatan ini dikemas dengan santai dan turut pula dihadiri oleh Sekda Sumba Timur, Umbu Ngadu Ndamu serta Pimpinan BPJS Tenaga Kerja Sumba Timur, Muhamad Yohan dan jajarannya.

“Terus terang kami pengusaha belum sepenuhnya paham manfat dan tata cara mengurus BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan kami. Beruntung sekali ada momen ini, jadi kita dicerahkan,” ungkap Erwin Karwelo, salah satu pengusaha diler motor dan juga pemilik BPR Talenta menyatakan pendapatnya.

Ajang ngopi bareng ini juga menjadi tempat curhat para pengusaha. Apalagi diakui mereka, pandemi Covid 19 lalu sangat meberikan dampak, dan kini swetelah usai masih juga belum sepenuhnya bangkit sesuai harapan.

“Jujur kami pengusaha hanya berusaha bagaimana usaha tetap jalan di masa-masa sulit lalu juga masih hingga saat ini. Bisa gaji karyawan kami saja kami rasa sudah cukup dan syukuri. Kmeudian harus ada kewajiban unntuk daftarkan karyawan kami jadi peserta BPJS, awalnya kami kepikiran juga. Namun setelah tahu mudah dan jelas manfaatnya, tentu akan kami lakukan karena aman dan nyaman bagi kami pengusaha dari sanksi hukum dan juga punya manfaat nyata bagi pekerja kami,” papar Erwin yang juga merupakan sesepuh Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Sumba Timur itu.

Sebelumnya, Tong Hok TJING, Ketua APINDO Sumba Timur menyatakan harapannya, kegiatan yang dilaksanakan ini bisa menjadi momentum awal untuk memberikan pemahaman dan penyadaran bagi pengusaha pada pentingnya BPJS Ketenagakerjaan. Dirinya juga berharap sinergitas dan kolaborasiyang baik antara pengusaha dan para pekerja tetap berjalan dengan baik di Sumba Timur.

Acara yang dikemas santai namun juga serius dan dimediatori oleh Donatus Hadut selaku Sekretaris APINDO setempat itu, diapresiasi oleh Sekda Sumba Timur. Selain itu Sekda juga memastikan kehadiran pemerintah dalam menjamin kesejahteraan pekerja dan juga kenyamanan berusaha para pengusaha.

“Tenaga kerja tentu akan bekerja dengan optimal jika hak-haknya terpenuhi seperti gaji yang layak serta adanya jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan dan juga Kesehatan. Pengusaha juga tentunya nyaman dan tenang berusaha, karena terhindar dari konsekwensi hukum dan potensi konflik dengan pekerjanya. Untuk itu pemerintah pastikan hadir untuk berikan keseimbangan,” tandas Umbu Ngadu Ndamu.

Sementara itu, Yulianus Laki Amah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumba Timur juga menekankan hal senada. Selain itu pihaknya menekankan pentingnya pentahelix dalam dunia kerja dipelbagai bidang.       

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sumba Timur, Muhamad Yohan dalam kesempatan itu memaparkan jenis porgram jaminan sosial sesuai amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pasal 82 . Dimana sebut dia, khusus untuk para pekerja jaminan sosialnya meliputi jaminan kesehatan dihanddle oleh BPJS Kesehatan sementara BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun dan kehilangan pekerjaan.

Khusus bagi pemberi kerja dalam hal ini pengusaha, Muhamad Yohan memberikan pencerahan terkait ketentuan yang diatur dalam pasal 55 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Dimana disebutkan “Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”


BPJS Ketenagakerjaan didampingi unsur Pemkab Sumba Timur dan APINDO setempat menyerahkan secara simbolis santunan bagi ahli waris pekerja pada TKBM Pelabuhan Waingapu- Foto : iNewsSumba.id

 

Kegiatan ngopi bareng ini juga menjadi momentum penyerahan santuan secara simbolis pada keluarga atau ahli waris para pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang alami musibah. Santunan jaminan kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Beasiswa total Rp218.538 .000 diserahkan pada ahli waris Almarhum Petrus Padji Mira, santunan dan jaminan yang sama namun totalan berbeda yakni sebesar Rp189.252.000 diberikan pada ahli waris Almarhum Agustinus Hari dan Santuan Jaminan JKM dan JHT sebesar Rp53.717.000 diberikan untuk ahli waris Almarhum Welem Wue Pau. Ketiganya  peserta BPJS Ketenagakerjaan itu merupakan anggota atau pekerja pada Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Waingapu.  

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut