Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mahendra Siregar Mundur dari OJK, Tanggung Jawab Moral Jadi Alasan Utama
Advertisement . Scroll to see content

Mau Tahu Bank yang Dinyatakan Bangkrut oleh OJK? Ini dia Daftarnya

Senin, 27 Mei 2024 | 08:45 WIB
  • author Anggie Ariesta, Dion Umbu
Mau Tahu Bank yang Dinyatakan Bangkrut oleh OJK? Ini dia Daftarnya
OJK umumkan sejumlha Bank bangkrut - Foto : OJK

"Pencabutan izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," papar OJK Selasa (21/5/2024) lalu dalam pengumumannya.

Dana nasabah BPR bangkrut tersebut pastinya sudah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Namun, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan realisasi pencairan anggaran penyelamatan bank jatuh itu tergantung dengan keadaan, bisa saja lebih sedikit atau banyak yang akan jatuh, mempertimbangkan program konsolidasi BPR dari OJK.

Adapun 12 Bank yang terkini oleh OJK dinyatakan gulung tikar yakni :

1. BPR Wijaya Kusuma

2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)

3. BPR Usaha Madani Karya Mulia

4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo

5. BPR Purworejo

6. BPR EDC Cash

7. BPR Aceh Utara

8. PT BPR Sembilan Mutiara

9. PT BPR Bali Artha Anugrah

10. PT BPRS Saka Dana Mulia

11. BPR Dananta

12. BPR Bank Jepara Artha

Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut