SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Bawaslu Sumba Timur paska mencermati seksama rekomendasi Pangawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) menindaklanjutinya dengan merekomendasikan pada KPU untuk tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Kambera, melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Hal itu ditegaskan oleh Johanis Landi, Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sumba Timur, pada wartawan Minggu (18/2/2024) siang lalu.
Figur yang akrab disapa Jo Landi itu menguraikan, rekomendasi PSU diusulkan berdasarkan temukan pelanggaran dari Panwascam yang mendapati adanya pemilih yang berasal dari luar Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan juga tidak membawa surat keterangan pindah memilih.
"Temuan Panwascam ada pemilih di luar DPT yang tidak punya surat keterangan pindah memilih tapi ikut mencoblos, sehingga tiga TPS tersebut akan dilakukan PSU," tandas Jo Landi.
Bahkan lanjut Jo Landi lebih jauh, para pemilih tersebut juga tidak bisa masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) sebab tidak berdomilisi di wilayah tersebut.
"Pemilih yang masuk dalam DPK hanya warga untuk Rukun Warga setempat yang mempunyai KTP, sedangkan bukan warga di situ tidak bisa dimasukkan ke dalam DPK," imbuhnya sembari menguraikan ketiga TPS dimaksud yakni TPS - 005 dan TPS - 015 di Kelurahan Wangga dan TPS - 006 di Kelurahan Mauhau.
Marthen Tanggu Rami, Ketua KPU Sumba Timur dalam kesempatan terpisah membenarkan akan digelarnya PSU pada 3 TPS dimaksud. Hal itu tegasnya karena ada pemilih yang ditemukan tidak memenuhi syarat dan melanggar ketentuan Pemilu.Pihanya juga telah berkoordinasi dengan Bawaslu dan telah melaporkan hal itu pada KPU Provinsi NTT.
"Rentang waktu 10 hari paska Pemilu, dan batasnya tanggal 24 Februari, sehingga kami rencanakan PSU pada tanggal 22 Februari 2024 mendatang apabila logistik pemilu telah lengkap dan terpenuhi," urai Marthen ketika ditanya perihal jadwal pelaksanaan PSU.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu