SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Lebih dari 100 motor hasil tilang pada pengendara yang melanggar aturan dan Undang – undang Lalu Lintas serta terlibat laka lantas numpuk atau memadati pelataran Satlantas Polres Sumba Timur, NTT. Terkait kondisi itu, warga yang merasa memiliki sepeda motor itu bisa datang untuk mengambilnya dengan syarat yang mudah dan bebas biaya alias gratis.
Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar WLS melalui Kasat Lantas Iptu Jefry Paulus Kotta, Senin (27/11/2023) di ruang kerjanya menegaskan untuk warga tidak takut atau enggan ke Satlantas Polres.
“Warga yang merasa pernah ditilang dan ditahan sepeda motornya baik karena pelanggaran Lalu Lintas atau terlibat laka lantas bisa datang ambil sepeda motornya. Cukup bawa bukti kepemilikan dalam bentuk BPKB, tunjukan pada petugas langsung bisa bawa pulang sepeda motornya,” tegas Jefry.
Kecemasan ataupun keengganan warga pemilik sepeda motor untuk datang karena kuatir dikenakan biaya juga ditampik perwira dengan dua balok dipundak itu. Dipastikannya warga tidak akan dikenai biaya sepeserpun alias gratis.
“Tidak akan dibebankan biaya sepeserpun alias gratis. Ingat kalau sampai ada petugas atau aparat lalu lintas yang minta uang saat pengambilan sepeda motor, catat nama dan ingat wajahnya lalu laporkan dan datang ke ruangan kerja saya,” tandas Jefry.
Terpantau saat itu sebagian besar sepeda motor nampak berdebu dan berkarat. Kondisi itu disinyalir karena memang kurang mendapatkan perawatan. Beruntung lokasi parkir sepeda motor itu telah beratap hingga tidak akan langsung terpapar panas, embun ataupun air hujan.
Kasat Lantas Polres Sumba Timur, Iptu Jefry Paulus Kotta - Foto : iNewsSumba.id
“Sedapat mungkin warga pemilik sepeda motor datang lebih cepat, kami berikan waktu hingga akhir tahun ini. Kalau tidak kasihan sepeda motor ini bisa jadi besi tua. Kan bisa digunakan kembali untuk aktifitas kerja ke kebun, potong rumput, ataupun hal positif lainnya bagi diri dan keluarga,” pungkas Jefry.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu