SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Pengadilan Negeri Waingapu, Kabupaten Sumba Timur dalam waktu kurang dari sepekan menerima 2 perkara pra peradilan. Hal itu diakui menjadi yang pertama terjadi di lembaga itu. Adapun pra peradilan dimaksud masing – masing yakni perkara nomor 4/Pid.Pra/2023/PN Wgp dengan pemohon Tomi Umbu Pura (TUP) dan perkara dengan nomor 5/Pid.Pra/2023/PN Wgp dengan pemohon Umbu Tay Rawambaku (UTR).
"Ini setahu saya pertama kali ada 2 perkara pra peradilan masuk ke Pengadilan Waingapu dalam satu bulan. Padahal biasanya bahkan dalam 6 bulan bisa saja tidak ada perkara pra Peradilan,” tukas Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kelas II A Waingapu, Aline Oktavia Kurnia yang didampingi Panitera, Yoppy Nesimnasi dan Panmud Pidana, Erwin Telnoni, Jumat (13/10/2023) lalu.
Dari paparan Aline diketahui kedua figur mengajukan pra peradilan hanya dalam rentang waktu beberapa hari saja. TUP mengajukan pada Jumat (6/10/2023) sedangkan UTR pada Selasa (10/10/2023). Hakim untuk kedua perkara dimaksud juga telah ditentukan.
“Tomi Umbu Pura sidang pertamanya sudah dimulai Jumat (13/10/2023), sedangkan perkara dengan nomor 5/Pid.Pra/2023/PN Wgp dengan pemohon Umbu Tay Rawambaku baru akan mulai disidangkan Kamis (19/10/2023) nanti. Hakimnya juga telah ditentukan untuk masing – masing perkara itu," jelas Aline sembari menambahkan untuk pemohon Tomi Umbu Pura akan disidangkan oleh hakim tunggal Hendro Sismoyo sedangkan Wilman Ibni Rusydan nantinya akan menjadi hakim tunggal dalam sidang dalam perkara pra peradilan oleh pemohon Umbu Tay Rawambaku.
Proses hukum sejak penyelidikan hingga sampai pada tahapan penyidikan bahkan harus lalui proses pra peradilan terkait kasus ini melibatkan 2 figur yang merupakan kakak dan adik kandung. Keduanya juga dikenal luas sebagai pejabat dan pelayan publik di Sumba Timur.
Sosok TUP masih menjabat sebagai anggota DPRD Sumba Timur ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres karena diduga melakukan pidana sesuai 363 ayat 2 KUHP Juncto pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP tentang penganjuran atas tindak pidana pencurian. Sedangkan sang adik yakni UTR merupakan Kepala Desa Watupuda disangkakan pelaku tindak pidana sesuai pasal 480 ayat 1 KUHP yakni sebagai pelaku penadahan barang hasil tindak pidana pencurian.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu