get app
inews
Aa Text
Read Next : Gagal atau Sukses? Dandim 1601 Atraksi Pecahkan Batu Bata dalam HUT TNI Ke 79 di Sumba Timur

Paspampres Pembunuh Warga Aceh Dipastikan Dipecat dari TNI

Senin, 28 Agustus 2023 | 09:41 WIB
header img
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono

JAKARTA, iNewsSumba.id – Oknum Paspampres pelaku penculikan dan penganiayaan hingga pembunuhan warga aceh dipastikan akan dipecat dari keanggotaannya di TNI. Hal itu ditegaskan oleh Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.

"Pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," tegas Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono dalam keterangannya, Senin (28/8/2023). Penegasan itu sebagai sikap tegas Panglina TNI yang mengawal dan mengikuti seksama kasus itu.

Imam Masykur adalah warga aceh yang menjadi korban oknum paspamres itu. Julius  menguraikan keprihatinan Panglima TNI. Bahkan tidak menutup kemungkinan hukuman berat berupa pidana mati bakal diberikan pada pelaku.

"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," timpal Julius.

Seperti diberitakan sebelumnya, Imam Masykur, ditemukan dalam kondisi tewas di Karawang, Jawa Barat, ibu korban sempat diancam oleh pelaku. Pelaku mengancam bakal menghabisi nyawa anak tercintanya itu bila tak mau memberikan uang tebusan sebesar Rp50 juta.

"Sama orang tuanya sampai dibilang itu, (pelaku mengatakan) kalau ibu sayang sama anak ibu, kirim duit Rp50 juta, kalau tidak saya bunuh anak ibu, saya buang ke sungai, kata dia," jelas Said Sulaiman, sepupu Imam mengutip perkataan pelaku saat menghubungi orang tua korban.

Kebrutalan pelaku bahkan divideokan dan dikirmkan ke keluarga korban. Hingga keluarga korban kehilangan ontak dan kemudian diketahui tewas menggenaskan.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut